Sebelum mengetahui
apa itu CYBER CRIME,yuk kita ingat apa arti dari internet itu sendiri.
Pengertian internet ( interconnection
networking) sendiri adalah jaringan komunikasi global yang terbuka dan
menghubungkan jutaan bahkan milyaran jaringan komputer dengan berbagai tipe dan
jenis, dengan menggunakan tipe komunikasi seperti telepon, satelit dan lain
sebagainya.
Awalnya internet merupakan jaringan komputer
yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969
melalui sebuah proyek yang disebut dengan ARPANET.
Misi awal dari proyek ini awalnya hanya untuk
keperluan militer saja, tetapi lambat laun terus berkembang dan bisa dinikmati
oleh semua kalangan.
Terciptanya internet telah membawa perubahan
yang sangat berarti dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Karena penggunanya yang semakin banyak maka
bermunculan lah orang orang pintar yang menyalahgunakan kepintarannya. Salah satu
dampak internet yang akan saya bahas kali ini adalah CYBER CRIME
Kita lihat
penjelasan dibawah ini yuk guys!
Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah,
kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu.
Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan
komputer. Jadi Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan
internet.
Cybercrime
berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya
a) Unauthorized Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal
ini adalah Probing dan port
b) Illegal Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang
suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar
hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
c) Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus
pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d) Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
e) Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage
merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f) Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
g) Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h) Hacking dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran.
i) Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
Cybercrime
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif
kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis
sebagai berikut :
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang
masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha
pengintaian sitem milik orang lain.
Cybercrime
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini
antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang
dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
- Cyberstalking
Kegiatan yang
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi
orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning
dan lain sebagainya.
- Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial
yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang.
Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum
memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU
tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam
Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan
cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang
dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum
- Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
- Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
- Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
- Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
- Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
- Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang
No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau
software
3. Undang-Undang
No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu
ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang
No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang
Pencucian Uang
Kesimpulan :
Dari pernyataan
diatas,sebenernya internet adalah media yang tepat untuk mencari informasi
sebanyak banyaknya dan mendapatkan pekerjaan seperti dengan adanya tempat
tempat penjualan online. Namun bagi sebagian orang yang ingin instan jalan yang
buruk seperti cybercrime lah yang di pilih. Untuk itu bagi para pengguna
internet khususnya bagi para pelajar diharapkan hati hati ketika menggunakan
internet jangan sampai kalian teledor dan menyesal nantinya.


Nice info 😆:)
BalasHapusBerguna banget infonya, makasih loh ya
BalasHapusSangat Berguna
BalasHapus